TANGERANG - Seorang perempuan berinisial TYQ diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Perempuan itu diketahui membawa sebanyak 994 gram narkoba jenis ketamine dalam bungkus kopi instan.
TYQ yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia itu ditangkap usai melakukan penerbangan dari Malaysia menggunakan Pesawat AirAsia AK338 pada Kamis, 1 Februari 2018 lalu.
"Pelaku ditangkap di Terminal 3 pada awal Februari lalu. Modusnya cukup unik, yakni dengan memasukkan ketamine dalam bungkus sachet kopi," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, Selasa (27/2/2018).
(Baca Juga: Sabu 1,6 Ton Terungkap, Polri: Masih Ada Kapal Terindikasi Bawa Narkoba ke Indonesia)
Saat dilakukan pemeriksaan, serbuk putih seberat 994 gram yang merupakan ketamine tersebut disimpan dalam 24 bungkus kopi instan dengan merek 'AhHuat' asal Malaysia berukuran sedang. Pelaku juga diketahui tiba di Indonesia bersama seorang pria berinisial CLL yang diketahui merupakan Warga Negara Tiongkok.