"Dari keterangan pelaku, CLL ini berperan sebagai perantara antara dirinya dengan penerima barang. Sehingga, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Arief Setyadi )