Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selipin Narkoba ke Bungkus Kopi, Perempuan Malaysia Diciduk di Bandara Soetta

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |16:32 WIB
  Selipin Narkoba ke Bungkus Kopi, Perempuan Malaysia Diciduk di Bandara Soetta
Penyelundupan narkoba ke dalam bungkus kopi di Bandara Soetta (Foto: Chyntia Sami)
A
A
A

"Dari keterangan pelaku, CLL ini berperan sebagai perantara antara dirinya dengan penerima barang. Sehingga, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement