Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partai Perindo Hindari Bacaleg yang Pernah Punya Kasus Hukum

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |14:47 WIB
Partai Perindo Hindari Bacaleg yang Pernah Punya Kasus Hukum
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq (foto: Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan Partai Perindo untuk mengikuti Pilkada 2018 maupun Pilpres 2019 mendatang. Dengan begitu partai besutan Hary Tanoesoedibdjo itu kini tengah menjaring masyarakat yang hendak mendaftarkan diri untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) 2019.

Merespon hal itu, Sekretaris Jendral Partai Perindo Ahmad Rofiq mengungkapkan, dalam menjaring para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tersebut Partai Perindo sangat menghindari calon yang memiliki track record kasus hukum, artinya kata Rofiq pihaknya akan menolak tiap calon yang pernah memiliki dengan kasus hukum.

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019, Perindo Dapat Nomor 9

(Baca Juga: Partai Perindo Targetkan Raih Kursi di Tiap Dapil)

"Paling penting adalah kita ingin memotret lebih jauh terkait track record dia (Bacaleg) jangan sampai Perindo kecolongan arrinya, Caleg punya kasus hukum sebagai partai baru tentu ini sangat sensitif, kami akan menghindari tiap Caleg kalo ditemukan kita tidak akan menerima," katanya di DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat, (2/03/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement