Empat: Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berkewajiban merawat atau menjaga dan memperjuangkan kebhinekaan Indonesia dengan tidak menyiarkan informasi yang berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang bisa menimbulkan perpecahan.
Kelima: Kami ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berjanji memegang teguh amanat Undang-Undang Penyiaran, kode etik, serta pedoman perilaku penyiaran dan Standar program siaran (P3SPS) dalam peliputan pilkada serentak.
(Salman Mardira)