Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabes Polri: Pengendara Tidak Boleh Merokok dan Dengarkan Musik!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |21:05 WIB
Mabes Polri: Pengendara Tidak Boleh Merokok dan Dengarkan Musik!
Kepala Biro Penmas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal (foto: Bayu/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri menyetujui dengan adanya larangan merokok dan mendengarkan musik disaat berkendara.

Menurut Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara sangat mengganggu konsentrasi, sehingga baiknya tak perlu dilakukan.

"Saya sepakat bahwa merokok sama dengerin musik itu sebaiknya enggak dilakukan saat berkendara, karena berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh karena dia responsible riding-lah, dia bertanggungjawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Iqbal melanjutkan, bilamana seorang pengendara mendengarkan musik disaat berkendara kemungkinan pengendara itu tidak akan bisa mendengar klakson dari kendaraan lainnya. Sementara untuk merokok sambil berkendara sebaiknya juga tak dilakukan.

"Ngerokok sebaiknya enggak perlulah, karena kalau merokok kalau abis mau buang dimana itu, nanti tiba-tiba ada masalah enggak mati puntungnya dan nanti bisa konslet di mobilmya, dibuang di jalan nanti kotor," papar Iqbal.

 (Baca juga: Polisi Bolehkan Pengendara Sambil Merokok dan Dengarkan Musik)

Iqbal juga menjelaskan, bahwa Polri bukan tidak ingin terlalu ikut campur mengenai kepribadian seseorang soal merokok. Namun ia menjawab bahwa pihaknya ingin agar masyarakat tak mengalami hal yang tak diinginkan ketika merokok dan mendengarkan musik saat berkendara, meskipun saat ini belum ada aturan pelarangan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement