Paket narkotika tersebut didapatkan dari salah seorang narapidana berinisial AB. Nantinya, paket tersebut akan diedarkan kembali kepada sesama narapidana di Lapas Pemuda Tangerang. Dari hasil pemeriksaan pada tubuh Fuad, petugas juga menemui barang bukti sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkotika berinisial B yang merupakan jaringan narkotika lapas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )