BEKASI - Hari perdana pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di ruas Tol Jakarta–Cikampek bagi kendaraan pribadi yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Bekasi barat dan Bekasi Timur, pada Senin (12/3/2018) pagi ini, rupanya tidak berlaku untuk kendaraan dinas Pemerintahan berplat merah.
Berdasarkan pantauan di GT Bekasi Barat, nampak sejumlah personel kepolisian yang bersiaga guna mengatur jalannya pelaksanaan sosialisasi ganjil-genap itu terlihat menghentikan sejumlah kendaraan pribadi, atau kendaraan golongan 1 berplat ganjil.
Sebab hari ini, kendaraan yang bisa masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek dikhususkan hanya bagi kendaraan berplat genap sesuai tanggal saat ini. Aalhasil, bagi kendaraan berplat ganjil yang hendak melintas pun terpaksa diminta berputar arah.
(Baca Juga: Penerapan Ganjil-Genap, Polisi Awasi Plat Nomor Kendaraan di Gerbang Tol Bekasi)
Namun, dari situasi pengaturan kebijakan ganjil genap oleh petugas itu, nampak beberapa kendaraan dinas berplat merah dengan nomor ganjil yang sempat dihentikan petugas, terlihat tidak berputar arah, melainkan dipersilakan meneruskan perjalanannya.