BEKASI - Kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di ruas Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai diberlakukan hari ini, Senin (12/3/2018). Personel kepolisian mengawasi plat nomor kendaraan yang hendak masuk ke Gerbang Tol Bekasi Barat 1.
Mengingat hari pertama di mulai pada hari, sehingga mobil dengan plat nomor genap akan diperbolehkan masuk dari Gerbang Tol Bekasi Barat menuju Tol Jakarta-Cikampek. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan dilarang untuk memasuki kawasan ini.
Kebijakan ganjil-genap ini akan dilihat dari angka pertama pada kendaraan roda empat sesuai dengan tanggal di kalender. Namun tidak berlaku di hari libur atau Sabtu dan Minggu. Penerapan ganjil-genap ini juga hanya berlaku mulai dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.
(Baca: Penerapan Ganjil Genap Tol Bekasi Berlaku Hari Ini, Cek Aturannya)
Berdasarkan pantauan Okezone di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, puluhan personel yang dikerahkan turun langsung mengeliminir kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal hari ini.