"Jadi memang targetnya ada enam orang tetapi hanya menangkap tiga," pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Pelaku dijerat Pasal 30 juncto 46 dan atau Pasal 29 juncto 45 B dan atau 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Qur'anul Hidayat)