"Saat sasaran bergerak, anggota segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke mako," terang Tinton pada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
Menurut Tinton, modus yang dilancarkan tersangka yakni dengan mendorong motor vario milik korban saat parkir di depan warkop kawasan Jalan Kebalen Timur. Lalu motor tersebut dibawa kabur dengan cara dinaiki, tapi mesinnya tidak dihidupkan melainkan didorong dengan motor Vixion oleh tersangka MF.
"Dari tangan kedua tersangka kami mengamankan motor vixion warna putih nopol L 6147 TC, dan honda vario warna putih merah nopol R 5365 RP. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tandasnya.
(Awaludin)