Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, meski tak diteken Presiden, UU MD3 hasil revisi terbaru tetap akan bisa berlaku terhitung besok.
"Terkait dengan UU MD3 sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan maka hari ini adalah hari terakhir dan mulai jam 00.00 nanti malam UU itu sudah berlaku," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Bambang meminta masyarakat tak khawatir dengan sejumlah pasal yang dinilai controversial dalam UU MD3, seperti terkait imunitas anggota DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
"Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang upaya pemanggilan paksa. Panggil paksa sudah ada sejak UU MD3 ada sejak dua tahun lalu ada, tapi apakah pasal tersebut digunakan sampai skrg? Tidak ada," papar Bamsoet.
"Jadi enggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," imbuhnya.
(Salman Mardira)