(Baca Juga: UU MD3 Resmi Berlaku, Menkumham: Kalau Mau Judicial Review Silakan)
Fajar menuturkan, MK telah mendapat informasi bila masyarakat yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat (PRM) akan mengajukan permohonan uji materi UU MD3. Namun, ia mengaku belum mengetahui persis kapan gugatan itu dilayangkan.
"Saya tidak tahu apakah ada perwakilannya emang betul-betul menyampaikan permohonannya apa belum," ucap dia.
Fajar mengungkapkan, hingga kini sudah ada tiga pemohon uji materi UU MD3 yang teregister di MK. Ketiganya yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum Konstitusi (FKHK) dan pemohon perorangan atas nama Chico dan Joshua.
Persidangan yang diajukan elemen masyarakat tersebut sudah masuk pada tahap sidang pendahuluan dan perbaikan permohonan. Fajar menambahkan, gugatan para pemohon yang dilayangkan ke MK memiliki beberapa kesamaan, yakni terkait Pasal 73, Pasal 245 dan Pasal 122.