Sekadar informasi, PRM mengaku akan melayangkan uji materi UU MD3 ke MK. Adapun pasal yang digugat ke MK yakni Pasal 73 Ayat (3) dan (4), Pasal 122, dan Pasal 245. Mereka menilai tiga pasal ini berpotensi membungkam demokrasi.
(Baca Juga: Dinamika dalam Pembahasan UU MD3, Jokowi Pahami Menkumham yang Tak Melaporkannya)
UU MD3 sendiri telah berlaku per hari ini meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945. Sementara itu, DPR sendiri mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke MK apabila tidak setuju dengan berlakunya UU MD3.
Ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang menjadi kontroversi, di antaranya Pasal 245, Pasal 73 dan Pasal 122 huruf K.
Klausul dalam Pasal 245 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).