Setelah didesak, FA akhirnya bercerita bahwa Rahmat yang telah menghamilinya. Persetubuhan dilakukan di kediaman Rahmat di Pondok Aren dan dilakukan di bawah ancaman. Mendengar keterangan itu, pihak keluarga lalu melapor ke Mapolres Tangsel dengan nomor LP: 142/K/II/2018/ SPKT Res Tangsel tanggal 9 Februari 2018.
"Atas laporan itu, beserta hasil visum korban, dan juga keterangan saksi-saksi, lantas kita melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya bisa kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Alex.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.