Dijelaskan Nico, dengan menggunakan skimming dan kamera yang telah diatur rapi itu, para pelaku itu dengan mudah mendapatkan data nasabah bank. Data itu kemudian dipindahkan ke kartu-kartu ATM milik mereka dan menguras semua saldo korban.
"Kelompok yang mengambil uang kemudian mentransfer dimana kelompok ketiga ini, mereka setelah mendapatkan data yang ter-ambil dari ATM tertentu yang sudah dipasang alat kemudian mereka memindahkan ke kartu-kartu ini, ada beberapa melalui Bitcoin," pungkasnya.
(Baca juga: Polisi Sita Ribuan Kartu ATM dari Pelaku Skimming Bank BRI)
Kini, para tersangka itu sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, meraka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 junto Pasal 30 dan Pasal 47 junto Pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling ringan 7 tahun penjara.
(Awaludin)