Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Skimming "Bobol" 64 Bank Luar dan Dalam Negeri

Badriyanto , Jurnalis-Sabtu, 17 Maret 2018 |14:58 WIB
  Sindikat <i>Skimming</i>
Pelaku Skimming BRI di Polda Metro Jaya (foto: Badri/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, jumlah pasti total keuntungan yang mereka peroleh selama ini masih sedang didalami oleh penyidik bersama pihak Bank Indonesia (BI). Dugaan sementara, meraka telah berhasil mengumpulkan miliaran rupiah yang kemudian ditransfer ke luar negeri.

"Untuk total belum dapat pasti, yang terpenting miliaran rupiah," ucap mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Menurut Argo, selama ini para pelaku diketahui beraksi di tiga kota besar, yakni Bali, Yogyakarta dan Jakarta. Di kota-kota itu mereka menempel skimming di berbagai ATM sepi untuk memperoleh data nasabah untuk dikuras saldonya.

 (Baca juga: Pelaku Skimming ATM BRI Datangkan Alat Canggih dari Luar Negeri)

Para tersangka itu sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, meraka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 junto Pasal 30 dan Pasal 47 junto Pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling ringan 7 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement