Sementara tujuh tersangka lainnya berperan sebagai sopir fiktif atau ghost driver yakni, Benny Rahmansya warga Cakung Jakarta Timur (pengoprek), Ahmad Sephta Anggika, warga Bandar Lampung, Ibnu Fadilah warga Cakung Jakarta Timur, Jahidin warga Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Hidayat Wiji Saputra warga Kroya Boyolali, Ivon Anggiatama warga Sukoharjo, serta Kubro Milono warga Ngampel Kendal.
"Ada delapan orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah pengoprek atau hacker yang yang menjual aplikasi atau HP berisi aplikasi kepada driver Grab. Kemudian tujuh lainnya merupakan ghost driver. Jadi ada tujuh ghost driver yang kita tangkap bersama Polres Pemalang," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Tedy Fanani, Senin (19/3/2018).
Polda Jateng Membongkar Sindikat Pembobol Aplikasi Taksi Online (foto: Taufik Budi/Okezone)
Tindak kejahatan itu dilakukan oleh sindikat yang terorganisasi dengan rapi. Dari penyelidikan polisi, sejumlah tersangka berasal dari luar Jateng yang sengaja datang untuk menjual aplikasi atau ponsel pintar yang telah diisi aplikasj pembobol sistem.