SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar sindikat pembobol aplikasi taksi online yang menimbulkan kerugian hingga Rp6 miliar. Delapan tersangka ditangkap dan kini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari delapan tersangka terdapat seorang pengoprek atau hacker yang bertugas membkbol sistem aplikasi taksi online Grab. Pelaku bernama Tommy Nurfauzy (20) warga JI Raya Hadi Soebeno RT 1/2 Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Polda Jateng Membongkar Sindikat Pembobol Aplikasi Taksi Online (foto: Taufik Budi/Okezone)
(Baca Juga: Angkut Penumpang "Tuyul", 8 Sopir Taksi Online Dibui)