Seperti diketahui, penangkapan itu bermula ketika personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi yang berkembang dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi online di wilayah hukum Banda Aceh, melalui media sosial jenis WhatsApp.
Selanjutnya, setelah mengantongi informasi tersebut polisi langsung melacak kontak yang diduga pelaku mucikari. Kemudian, setelah mendapatkan kontak yang diduga penyedia pekerja seks komersial, unit PPS Sat Reskrim langsung melakukan teknik penyamaran atau undercover untuk melakukan penangkapan.
Melalui percakapan whatsapp, kepada polisi yang sedang menyamar, pelaku menawarkan beberpa diduga PSK dengan cara mengirim foto-fotonya. Sehingga memesan seorang perempuan, dan mengajak bertemu di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Setelah melakukan transaksi, polisi langsung menangkap pelaku mucikari dengan barang bukti ada ditangannya.
(Awaludin)