"Atas keterangan korban, kita lalu melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya kita mendapatkan informasi bahwa ada mobil Toyota Avanza yang membuang korban dalam keadaan pingsan keluar dari mobil," ujar AKBP Putu, Senin (26/3/2018).
Polisi lalu menelusuri mobil tersebut dan berhasil mengidentifikasi tersangka AYL, warga Jalan Sisingamangaraja, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa tersangka terlibat dalam kasus perampokan, penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap korban ABS.
"Petugas kita menemukan bukti hasil chat atau percakapan antara AYL dengan korban. Kita lalu melakukan pengembangan ke rumah orangtua pelaku dan menemukan mobil Avanza BK 1234 IS yang sama dengan mobil yang dilihat warga di lokasi pembuangan korban. Di dalam mobil tersebut juga didapati sepasang sepatu milik korban dan dua pakaian wanita yang belum diketahui pemiliknya," jelasnya.
Putu mengaku, AYL membantah tuduhan merampok dan menganiaya korban. Namun dia mengaku sempat mengancam akan membawa korban ke kantor Polisi jika tidak mau bersetubuh denganya.
"Pelaku silahkan saja tidak mengaku, tapi kita bekerja berdasarkan pembuktian," pungkasnya.