"Untuk memastikan, kita akan mengirimkan tim untuk melakukan penutupan secara resmi atas nama Pemprov," kata Anies kepada wartawan.
PT Grand Ancol selaku pemilik hotel Alexis mengeluarkan sembilan pernyataan usai usaha yang dijalankannya yakni Hotel Alexis yang beralamat di Pademangan, Jakarta Utara, resmi ditutup.
Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel, Lina Novita, mengungkpakan pihaknya menyadari permasalahan keberadaan usaha Hotel Alexis telah menjadi polemik yang membuat gaduh pemberitaan di media massa sejak bulan Oktober 2017.
Penutupan Alexis dimulai dengan Pemerintah Provinsi DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol.
"Kedua, untuk menyikapi hal tersebut, pihak kami memilih untuk menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki," ujar Lina dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (28/3/2018).
Pemprov Resmi Keluarkan Surat Pencabutan Tanda Usaha Pariwisata Hotel Alexis