Namun, penghentian usaha Hotel Alexis dirasa tidak cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga polemik terkait Hotel Alexis terus diangkat lewat pemberitaan-pemberitaan di beberapa media massa yang sangat tendensius menciptakan opini bahwa seolah-olah pihak Alexis terlibat dalam praktek prostitusi maupun perdagangan orang.
"Jadi, akibat adanya pemberitaan kurang fair tersebut (kami sebut seperti itu, karena tidak pernah ada klarifikasi kepada pihak manajemen) berimbas kepada terbentuknya stigma negatif dan tuduhan negatif terhadap unit-unit usaha lainnya berupa restoran, karaoke, 4Play lounge yang ada di gedung Hotel Alexis," demikian Lina.
"Polemik yang kembali diberitakaan oleh media massa tersebut sangat merugikan pihak kami sebagai pengusaha di industri hiburan di provinsi DKI jakarta dan kami menilai sudah tidak adanya suasana yang kondusif bagi pihak kami untuk melanjutkan usaha."
"Kami memberhentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami berupa restoran, karaoke, 4 Play Lounge yang berada di Jalan Re Martadinata, Ancol, Jakarta Utara," lanjut isi pernyataan tersebut.
Pemprov Resmi Keluarkan Surat Pencabutan Tanda Usaha Pariwisata Hotel Alexis
PT Grand Ancol menghentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha, untuk menghindari polemik yang berkepanjangan dan turut menjaga kondusifitas sosial masyarakat dan bukan dikarenakan kasus yang dimuat dalam pemberitaan media online yang yang memuat pemberitaan bahwa pihaknya melakukan pelanggaran terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia.