"Kepada seluruh masyarakat kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini," tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan mengungkapkan bahwa Hotel Alexis melanggar Peraturan Daerah (Perda) 14 nomor 6 tahun 2015, karena diketahui mempraktikan jual beli manusia atau prostitusi.
"Kemudian kita tindak lanjuti. Kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, sumber-sumber sampai pada kesimpulan jadi pelanggaran Perda," kata Anies.
(Mufrod)