Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pastikan Alexis Tutup, 30 Satpol PP Cantik Diterjunkan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |16:07 WIB
Pastikan Alexis Tutup, 30 Satpol PP Cantik Diterjunkan
Pelepasan puluhan Satpol PP cantik oleh Gubernur DKI (Foto: Taufik/Okezone)
A
A
A

"Kepada seluruh masyarakat kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan mengungkapkan bahwa Hotel Alexis melanggar Peraturan Daerah (Perda) 14 nomor 6 tahun 2015, karena diketahui mempraktikan jual beli manusia atau prostitusi.

"Kemudian kita tindak lanjuti. Kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, sumber-sumber sampai pada kesimpulan jadi pelanggaran Perda," kata Anies.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement