Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menuturkan, bila BPOM telah menyatakan bahwa zat atau kandungan sebuah produk bagus dan tidak haram sesuai syariat Islam, maka MUI dapat memberikan sertifikasi halal.
"Kedua prosesnya, campur dengan yang tidak halal atau tidak. Kalau semuanya lolos, baru kita buat sertifikat halal. Artinya dari speknya saja sudah bisa dilihat. Barangnya ikan, itu kan ikan halal. Kemudian sudah ada sertifikat dari BPOM, artinya aman," tambahnya.
Ia melanjutkan, pemberian label halal dari MUI dapat dicabut bila BPOM menyatakan bahwa kandungan cacing makarel tersebut berbahaya dan tidak aman untuk dikonsumsi.
"Ya kalau membahayakan ya kita rekomendasi, ini bahaya. Tapi kita minta pendapat dulu, bahaya nggak ada cacingnya? Bahaya, ya kita cabut," tandasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah meminta BPOM menyelidiki temuan produk ikan makarel mengandung cacing hingga ke perusahaan asalnya.