Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Terdakwa Kasus Pembakaran Joya Dituntut Hukuman Maksimal

Djamhari , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |21:09 WIB
6 Terdakwa Kasus Pembakaran Joya Dituntut Hukuman Maksimal
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

“Jadi, menurut kami semua unsur untuk menjatuhkan tuntutan maksimal ini pantas sehingga, tidak ada alasan para terdakwa ini mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih, korban merupakan seorang pencari nafkah bagi keluarganya,” jelas Ibnu.

Lebih jauh, diakui Ibnu, tuntutan terhadap enam terdakwa berkisar antara 10 sampai 12 tahun penjara. Dan terberat diberikan kepada terdakwa Rosadi alias Sadi selama 12 tahun, dan paling ringan diberikan kepada terdakwa Karta bin Sabra. Sisanya, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

“Tuntutan terberat yang kami berikan kepada terdakwa Rosadi ini diberikan lantaran, pertimbangan sikapnya yang benar-benar tidak memiliki itikad baik untuk mengakui perbuatannya, dan masih berusaha berkelit dalam proses persidangan guna mencari fakta-fakta perkara ini,” ungkap Ibnu.

“Sedangkan, untuk terdakwa lain kita berikan tuntutan hukuman lebih ringan karena mereka memiliki sikap lebih baik selama berjalannya proses hukum dalam perkara ini yakni, mereka telah mengakui perbuatannya,” sambung Ibnu.

(Baca Juga: Mencoba Melawan, Penyiram Bensin ke Tubuh Joya Ditembak Polisi)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement