Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Terdakwa Kasus Pembakaran Joya Dituntut Hukuman Maksimal

Djamhari , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |21:09 WIB
6 Terdakwa Kasus Pembakaran Joya Dituntut Hukuman Maksimal
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

Untuk diketahui, enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran Joya karen diduga mencuri amplifier musala itu di antaranya, Rosadi bin Sadi, Zulkahfi alias Kahfi, Ali Alvian alias Ali bin Saryono, Najibulloh, Subur alias Jek, dan Karta alias Sabra.

Mereka dinyataka bersalah oleh JPU, atas tindak pidana pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Al-Zahra alias Joya (30) di pinggir Jalan Raya Pasar Muarabakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 1 Agustus 2017.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement