Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Ikut Nyaleg

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |19:41 WIB
Mahfud MD Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Ikut <i>Nyaleg</i>
Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung adanya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Akan tetapi, Mahfud menginginkan aturan itu diubah menjadi wewenang undang-undang dan bukan hanya sekedar Peraturan KPU (PKPU).

“Bagus, saya setuju substansinya karena urusan pengurangan hak asasi manusia itu urusan menjadi wewenang lembaga legislatif. Membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut itu wewenang UU bukan PKPU,” ujar Mahfud saat ditemui di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

(Baca: KPK Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg) 

Mahfud menilai gagasan KPU itu perlu disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement