“Oleh sebab itu gagasan KPU itu mungkin perlu disampaikan ke presiden dan dpr agar dijadikan undang-undang saja. Bukan dibuat oleh dalam bentuk PKPU,” ucapnya.
Selain itu, Mahfud juga melihat rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana yang akan mencalonkan diri merupakan upaya untuk menciptakan anggota legislatif bersih.
“Ya itu (untuk menciptakan pimpinan bersih) sangat bagus,” pungkasnya.
(baca juga: Pintu Nyaleg bagi Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019 Tertutup Rapat)
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya, mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tercantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.