Petugas saat ini masih terus menyelidiki motif penembakan yang dilakukan oknum perwira Polri itu.
Polda Sumut juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu pucuk senjata revolver, enam butir selongsong amunisi, dua butir proyektil utuh, empat butir pecahan proyektil, dan satu buah kartu senpi.
Pelaku penembakan tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana.
(Rachmat Fahzry)