"Pemeriksaan tersangka Fah, dilaksnakan di sebuah ruangan Reskrimum Polda Sumatera Utara, Jumat (6/4)," ujar Kombes Pol Rina.
BACA: Tidak Menyesal, Kompol F Tembak Adik Iparnya dalam Keadaan Sadar
Ia mengatakan, tes pemeriksaan kejiwaan terhadap Kompol Fah, dan keluarga akan dilanjutkan oleh Dokter Ahli Jiwa Pusdokkes Mabes Polri.
"Penyidik Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang tetangga, dan 4 orang dari pihak keluarga," kata mantan Kapolres Binjai itu.
Sebelumnya, Personel Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan oknum perwira berpangkat Kompol berinisial Fah (41) yang menembak hingga tewas adik iparnya bernama Jumingan (33) di kediamannya Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.