(Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka)
Saut menambahkan didalam mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan kepada Weti dan Adiyoto. Dimana kedua orang itu bertugas untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati sebelumnya.
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )