Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Cabut Izin Sense Karaoke karena Terbukti Ditemukan Narkoba

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |10:22 WIB
Pemprov DKI Cabut Izin Sense Karaoke karena Terbukti Ditemukan Narkoba
Barang bukti narkoba yang diamankan petugas BNN dari Sense Karaoke. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya tidak akan bertindak lunak lagi ketika mengetahui ada tempat hiburan menjual narkoba. Kali ini Karaoke Sense di Jakarta Utara yang baru saja digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu 11 April 2018 malam menjadi sasaran pencabutan izin usaha dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata maka pihaknya akan mencabut izin usaha tempat hiburan tersebut.

(Baca: Gerebek Sense Karaoke, BNN Amankan 36 Orang Diduga Pengguna dan Pengedar Narkoba)

https: img-o.okeinfo.net content 2018 04 12 338 1885511 gerebek-sense-karaoke-bnn-amankan-36-orang-diduga-pengguna-dan-pengedar-narkoba-IemlX34er4.jpg

Tinia menjelaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi berupa surat peringatan maupun teguran lisan. Sebab, kata dia, ketika BNN menggerebek terbukti ditemukan berbagai jenis barang haram tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement