JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya tidak akan bertindak lunak lagi ketika mengetahui ada tempat hiburan menjual narkoba. Kali ini Karaoke Sense di Jakarta Utara yang baru saja digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu 11 April 2018 malam menjadi sasaran pencabutan izin usaha dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata maka pihaknya akan mencabut izin usaha tempat hiburan tersebut.
(Baca: Gerebek Sense Karaoke, BNN Amankan 36 Orang Diduga Pengguna dan Pengedar Narkoba)

Tinia menjelaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi berupa surat peringatan maupun teguran lisan. Sebab, kata dia, ketika BNN menggerebek terbukti ditemukan berbagai jenis barang haram tersebut.