"Ya kan sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2018 dicabut. Kan sudah jelas pergubnya seperti itu. Kan sudah jelas-jelas terbukti," kata Tinia saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).
Ia menambahkan, Disparbud bakal mengirim surat pencabutan izin usaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada hari ini. Mereka juga sedang menunggu berita acara dari BNN sebagai landasan mencabut izin usaha Sense Karaoke.
"Ini kan baru tadi malam, sedang dibuatkan laporannya. Kita langsung karena sudah jelas kan ada bukti-bukti. Ya sudah langsung kita usulkan pencabutan izin," jelasnya.
(Baca: BNN Gerebek Sense Karaoke di Mangga Dua, Ada yang Positif Narkoba?)
Sebagaimana diketahui, pada Rabu 11 April 2018 malam petugas BNN menggerebek Sense Karaoke yang berada di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.