Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan 36 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Puluhan orang tersebut berasal dari pengunjung dan manajemen Sense Karaoke.
"Barang bukti narkotika (yang diamankan) jenis sabu, ekstasi, ganja, ketamin dalam plastik-plastik kecil (belum dirinci jumlahnya) untuk diedarkan di dalam ruang karaoke," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari kepada Okezone.
Ia menjelaskan, saat ini ruangan di Sense Karaoke telah disegel sementara pasca-penggeledahan semalam. Seluruh barang bukti dan temuan yang ada langsung dibawa ke Kantor BNN di Cawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutan.
"Update info akan disampaikan," jelas Irjen Arman Depari.
(Hantoro)