TANGERANG SELATAN- Jumlah korban tewas akibat mengonsumsi miras oplosan terus berjatuhan di berbagai daerah. Di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sendiri, 2 petugas sekuriti meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis akibat menenggak miras tersebut.
Menanggapi hal demikian, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin telah mengintruksikan jajarannya untuk memberantas peredaran miras oplosan. Bahkan, orang nomor 2 di tubuh Korps Bhayangkara itu menginstruksikan anak buahnya menuntaskan kasus miras oplosan sebelum ramadan.
(Baca Juga: Telan Korban Jiwa, Peracik Miras Oplosan Bakal Dikenakan Pasal Pembunuhan)
Keberadaan warung penjual miras oplosan sendiri sulit dideteksi, karena kebanyakan pelakunya mengemas barang-barang haram itu bercampur-baur dengan barang dagangan yang dijual pada umumnya, seperti toko jamu, toko kelontong atau warung-warung kecil di pinggir jalan.
Kasus yang menyebabkan tewasnya 2 petugas sekuriti di komplek Permata Bintaro Residence, Sawah Lama, Ciputat, Tangsel, pada Selasa 10 April 2018, bermula ketika 2 korban yang bernama A Rohman (41) dan Ade Firmansyah (34) membeli miras di warung milik Rony Mulia Raja Guguk (50), tak jauh dari tempat posnya berjaga.