JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya sudah mengantongi surat penutupan Diskotek Eksotis yang berada di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Surat itu berasal dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta berupa pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Rekomendasinya sudah dari Parbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan),” kata Anies di Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu masih enggan menjelaskan ihwal waktu penutupan tempat hiburan tersebut. Bila proses administrasinya sudah selesai, maka pihaknya akan mengumumkan ke publik.
Namun, ia memastikan akan mengeksekusi diskotek itu agar memberi efek jera kepada pelaku usaha hiburan di Ibu Kota.
“Gini deh kalau semua sudah selesai aja. Tapi yang jelas bukti sudah cukup dan kita pasti eksekusi,” jelasnya.
(Baca juga: Sudirman Tewas Tergeletak di Diskotek Eksotik Mangga Besar)
