di Jakarta
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Kepada Dinas Penanaman Modal den Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 Tanggal 12 April 2018 tentang Pencabutan Tanda Dafiar Usaha Parawisata PT. Exotic Paradise yang beralamat di Exotic 5, 6, 7, 8 Jl. Pangeran Jayakarta Dalam No. 72 A Komplek Mangga Besar Permai Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sehubungan hal tersebut dimohon kepada PT. Exotic Paradise untuk dapat menutup secara mandiri kegiatan usaha Pariwisata yang dimiliki dalam waktu 5x24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini (Selambat-Iambatnya sampai dengan hari Rabu tanggal 18 April 2018). Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan penutupan usaha pariwisata yang Saudara miliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.