JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surut perintah penutupan diskotek eksotik. Kepala DPMPTSP Edy Junaedi mengatakan, surat bernomor 38 tahun 2018 ditujukan kepada manajemen PT Exotic Paradise tertanggal 12 April.
"Iya benar. Kita kasih waktu 5 x 24 jam," kata Edy melalui pesan singkat, Jumat (13/4/2018).
Kata dia, penutupan Diskotek Eksotik lantaran ditemukan adanya peredaran narkoba. "Buktinya sudah di BNN. Narkoba itu berat," sambungnya.
Keberadaan narkoba yang ditemukan oleh BNNP DKI Jakarta itu sudah cukup bukti untuk menutup diskotek yang beralamat di Jalan Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"(Bukti) itu sudah lebih dari cukup untuk penutupan," ungkapnya.
(Baca juga: 5 Tempat Hiburan di Ibu Kota yang Dicabut Izinnya, Nomor 4 Disebut 'Surga Dunia')
Edy pun mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk dilaksanakan tindak lanjut dari surat penutupan.
"Satpol PP sudah, dan sudah kordinasi ke pak gubernur," tutupnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebelumnya pernah mengatakan bahwa sudah ada rekomendasi penutupan diskotek yang ada di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
(Baca juga: Anies Baswedan Bakal Tutup Diskotek Eksotis!)
Berikut surat lengkap perintah penutupan Diskotek Eksotik dari Pemprov DKI: