Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Tempat Hiburan di Ibu Kota yang Dicabut Izinnya, Nomor 4 Disebut 'Surga Dunia'

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Jum'at, 13 April 2018 |09:22 WIB
5 Tempat Hiburan di Ibu Kota yang Dicabut Izinnya, Nomor 4 Disebut 'Surga Dunia'
Petugas menemukan sabu cair saat menggerebek Diskotek MG. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tempat hiburan malam (THM) salah satu lokasi yang dipilih oleh sebagian warga Ibu Kota Jakarta untuk menghilangkan penat setelah seharian bekerja. Tak sedikit pula dari tempat hiburan tersebut yang sengaja menyuguhkan berbagai fasilitas yang justru melanggar aturan, seperti narkoba dan prostitusi. Pelanggaran aturan itu kemudian berujung pada pencabutan izin usaha.

Teranyar, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Karaoke Sense International Executive Club di Mangga Dua Sqare, Pademangan, Jakarta Utara. Hal tersebut menyusul adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap para pengunjung karaoke pada Rabu, 11 April 2018 malam. Dari hasil pemeriksaan, 36 pengunjung diantaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Berikut Okezone merangkum 5 tempat hiburan pemuas warga Ibu Kota yang berujung pada pencabutan izin usaha.

1. Karaoke Sense International Executive Club

BNN menggerebek karaoke Sense International Executive Club di Mangga Dua Sqare, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu, 18 April 2018 malam. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 36 pengunjung yang diduga menjadi pengedar narkotika. Mereka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

(Baca juga: Sense Karaoke Terbukti Jual Narkoba, Anies: Pelanggarannya Jelas, Tinggal Eksekusi)

Satu hari berselang, Pemprov DKI Jakarta pun langsung mencabut izin usaha karaoke tersebut sebagai bukti keseriusan Pemprov DKI memerangi narkoba. "Kita harus tegas, sosialisasikan bahwa Jakarta ingin bersih dari narkoba," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno di kawasan Mangga Dua Raya, Kamis (12/4/2018).

2. Diskotek MG International Club

BNN berhasil membongkar pabrik narkotika berkedok tempat hiburan malam atau diskotek di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Minggu, 17 desember 2017 dini hari. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, tempat produksi sabu di diskotek MG Internasional Club diduga telah beroperasi sejak lama dalam jumlah yang cukup besar.

Dari penggeledahan tersebut, BNN mengantongi sejumlah bukti alat-alat pembuatan berbagai jenis narkotika dan mengamankan sebanyak 120 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika.

BNN Gerebek Diskotek MG, 120 Pengunjung Terindikasi Positif Konsumsi Narkoba

(Baca juga: Soal Diskotik MG, Anies: Jangan Coba-Coba Ikuti Polanya)

Keesokannya, Senin, 18 Desember 2017 Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin daftar usaha pariwisata diskotek tersebut. "Jangan coba-coba mengikuti pola yang dikerjakan oleh MG ini. Jangan coba-coba, karena kami tidak akan memberikan toleransi. Kalau itu terjadi, langkah kami akan tegas," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

3. Diskotek Diamond

Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Diamond di Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis, 16 November 2017 malam. Penutupan Diskotek Diamond merupakan buntut dari penangkapan politisi Partai Golkar, Indra J Piliang bersama dua orang rekannya di diskotek tersebut pada September lalu. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada ketiganya, dari hasil pemeriksaan mereka dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah alat bantu untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya, sedikitnya ada dua kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di diskotek tersebut sepanjang tahun 2017.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement