Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI: Dalam Waktu 5x24 Jam Diskotek Eksotik Harus Ditutup!

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 13 April 2018 |13:33 WIB
  Pemprov DKI: Dalam Waktu 5x24 Jam Diskotek Eksotik Harus Ditutup!
Illustrasi Club (foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surut perintah penutupan diskotek eksotik. Kepala DPMPTSP Edy Junaedi mengatakan, surat bernomor 38 tahun 2018 ditujukan kepada manajemen PT Exotic Paradise tertanggal 12 April.

"Iya benar. Kita kasih waktu 5 x 24 jam," kata Edy melalui pesan singkat, Jumat (13/4/2018).

Kata dia, penutupan Diskotek Eksotik lantaran ditemukan adanya peredaran narkoba. "Buktinya sudah di BNN. Narkoba itu berat," sambungnya.

Keberadaan narkoba yang ditemukan oleh BNNP DKI Jakarta itu sudah cukup bukti untuk menutup diskotek yang beralamat di Jalan Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"(Bukti) itu sudah lebih dari cukup untuk penutupan," ungkapnya.

 (Baca juga: 5 Tempat Hiburan di Ibu Kota yang Dicabut Izinnya, Nomor 4 Disebut 'Surga Dunia')

Edy pun mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk dilaksanakan tindak lanjut dari surat penutupan.

"Satpol PP sudah, dan sudah kordinasi ke pak gubernur," tutupnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebelumnya pernah mengatakan bahwa sudah ada rekomendasi penutupan diskotek yang ada di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

 (Baca juga: Anies Baswedan Bakal Tutup Diskotek Eksotis!)

Berikut surat lengkap perintah penutupan Diskotek Eksotik dari Pemprov DKI:

Kepada Yth

 

Direktur PT Exotic Paradise

 

Exotic 5, 6, 7, 8 Jl Pangeran Jayakarta Dalam No 72 A Komplek Mangga Besar Permai Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

 

di Jakarta

 

 

Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Kepada Dinas Penanaman Modal den Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 Tanggal 12 April 2018 tentang Pencabutan Tanda Dafiar Usaha Parawisata PT. Exotic Paradise yang beralamat di Exotic 5, 6, 7, 8 Jl. Pangeran Jayakarta Dalam No. 72 A Komplek Mangga Besar Permai Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat.

 

Sehubungan hal tersebut dimohon kepada PT. Exotic Paradise untuk dapat menutup secara mandiri kegiatan usaha Pariwisata yang dimiliki dalam waktu 5x24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini (Selambat-Iambatnya sampai dengan hari Rabu tanggal 18 April 2018). Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan penutupan usaha pariwisata yang Saudara miliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

 

Demikian agar menjadi perhatian Saudara.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,

 

 

Edy Junaedi

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement