Usai lolos verifikasi data, tersangka mendapatkan notifikasi "One Time Password" (OTP) kemudian meminta pihak bank membuat kartu kredit baru yang dikirim ke alamat rumah tersangka.
Tersangka NM menerima kartu kredit baru selanjutnya bertransaksi tarik tunai dan belanja online bersama AN.
Sindikat pembobolan nasabah kartu kredit bank itu mengaku telah beraksi 20 kali dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)