Sehari kemudian, pelaku SD kembali menghubungi korban meminta uang senilai Rp27.300.000 untuk keperluan membuat sertifikat antikorupsi. Belum selesai, tersangka juga meminta uang sebesar Rp40 juta untuk pembuatan sertifikat antiteroris pada 13 Desember 2017.
"Selama mengirimkan uang kepada tersangka SD, korban selalu konfirmasi kepada tersangka ASE, ASE berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun, uang dan paket tersebut tidak pernah sampai," ucapnya.
Karena paket tidak kunjung datang, akhirnya Dian Ekawati sadar bahwa ia sedang ditipu dengan total kerugian mencapai Rp78.900.000.
Tersangka ASE ditangkap di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara, sementara tersangka SD ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 laptop, 4 handphone, 1 buah paspor dan 1 ATM.
Para tersangka dijerat Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 nomor urut a Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)