Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setnov Sempat Minta Dirujuk agar Dirawat Dokter Terawan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 23 April 2018 |14:23 WIB
Setnov Sempat Minta Dirujuk agar Dirawat Dokter Terawan
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Foto: Antara)
A
A
A

Dokter Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama pengacara Fredrich Yunadi. RS Medika Permata Hijau pun awalnya menolak permintaan Fredrich yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov dengan diagnosis kecelakaan.

Atas perbuatannya itu, dr Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement