Dokter Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama pengacara Fredrich Yunadi. RS Medika Permata Hijau pun awalnya menolak permintaan Fredrich yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov dengan diagnosis kecelakaan.
Atas perbuatannya itu, dr Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.
(Hantoro)