
Dari laporan tersebut, polisi pun menangkap pelaku di daerah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus penipuan bernilai miliaran rupiah ini.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelepan ancamannya maksimal 4 tahun penjara. Sementara, pelaku beraksi sendiri. Tapi kita terus selidiki kasus ini," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.