Dalam surat dakwaan itu disebutkan Akil Mochtar menelepon Bakhtiar Ahmad untuk menyampaikan pesan kepada Raja Bonaran supaya segera menghubunginya.
Mendapat perintah itu, Bakhtiar Ahmad lantas menemui Raja Bonaran di Hotel Grand Menteng dan kemudian menyerahkan handphonenya agar berbicara langsung dengan Akil untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapteng tahun 2011.
Joko melanjutkan, pada dakwaan itu juga dijelaskan bahwa Akil kembali menghubungi Bakhtiar Ahmad untuk menyampaikan permintaan uang Rp3 miliar kepada Raja Bonaran.
"Raja Bonaran Situmeang telah menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan keterlibatan Bakhtiar Ahmad dalam kasus suap ini," katanya.
(Awaludin)