Terkait ketidakhadiran ini, Febri menyebut penasihat hukum Agus menyampaikan bahwa surat pemanggilan KPK tidak sampai ke tangan kliennya tersebut.
Namun, hal tersebut dibantah oleh KPK. Febri menegaskan, surat pemanggilan terhadap Agus sudah dilayangkan pada awal Mei 2018 dikediaman Agus."Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim," tutur Febri.
Oleh sebab itu, Febri menyatakan, penyidik akan mengatur ulang jadwal dari pemeriksaan dari Agus dalam perkara korupsi tersebut. Rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Direncanakan paling cepat minggu depan," papar Febri.
KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.