Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks KSAU Mangkir Pemanggilan KPK Dalam Kasus Korupsi Heli AW-101

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 11 Mei 2018 |20:20 WIB
Eks KSAU Mangkir Pemanggilan KPK Dalam Kasus Korupsi Heli AW-101
Helikopter AW-101 (foto: Antara)
A
A
A

(Baca Juga: KPK Kembali Periksa Eks KSAU Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101)

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement