Tito menjelaskan, sejumlah pasal dalam Undang Undang anti-terorisme sebelumnya dirasa sangat membatasi kerja Polri. Pasalnya, kepolisian baru bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti melakukan tindakan terorisme.
“Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya tujuh hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar,” ungkap Tito.
Sebagaimana diketahui, RUU anti-terorisme hingga kini masih dibahas di tingkat DPR RI. Padahal, seharusnya RUU tersebut sudah disahkan sejak akhir tahun 2017 lalu. (EDI)

(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.