Selain itu, JPU pada KPK juga menyertakan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sigit dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan, serta perbuatan Sigit dinilai menciderai kepercayaan masyarakat dalam peran penting Auditor BPK RI dalam pengawasan keuangan negara. Tetapi terdapt juga hal meringakan yakni Sigit bersifat sopan selama sidang.
"Hal meringankan terdakwa mengaku belum pernah di hukum dan sopan di persidangan," terang Jaksa.
Oleh karena itu, Sigit diduga melanggar Pasal 12 huruf b nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)