JAKARTA – Polda Metro Jaya memberlakukan status Siaga 1 di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya menyusul adanya aksi serangan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur yang menewaskan 13 orang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan.
Instruksi dikeluarkan Anies, terkait aksi teror bom gereja di Surabaya, Minggu (13/5/2018), ditujukan kepada wali kota, bupati, camat, luruh, Kesabangpol, Kasatpol PP dan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Jakarta.
Berikut isi instruksi Gubernur Anies:
1. Meningkatkan kewaspadaan, pengawasan dan penjagaan lingkungan, terutama objek vital dan titik kumpul massa.
2. Berkoordinasi erat, mendukung dan memfasilitasi semua kerja aparat keamanan setempat dalam mengelola risiko dan menjaga keamanan kota dan warga.